PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA adalah suatu Perseroan Terbatas berbadan Hukum di Indonesia yang memiliki legalitas penjualan langsung dengan metode pemasaran network marketing dan atau multi level marketing, yang beralamat di 18 Office Park Lantai GF Unit 6 , Jl. TB Simatupang Kav. 18, RT/RW 002/001, Kel. Kebagusan,
Kec. Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
- Penjualan Langsung adalah sebuah metode penjualan produk tertentu secara langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar bonus dan komisi berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen.
- Mitra Usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
- Konsumen adalah setiap orang yang membeli dan memakai produk PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Produk adalah barang yang dipasarkan dan dijual oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Formulir Pendaftaran adalah lembaran yang harus diisi oleh perorangan sebelum diterima sebagai Mitra Usaha PT.
SHANNEN GLOBAL INDONESIA yang berisi identitas diri, nomer rekening untuk mentransfer komisi/bonus.
- Sponsor adalah Mitra Usaha yang secara langsung merekrut orang untuk menjadi Mitra Usaha dalam jaringan di bawahnya.
- Sponsorisasi adalah satu jaringan yang terdiri dari himpunan mitra usaha berdasarkan urutan yang disponsorinya yang saling berhubungan satu sama lain dimana hasil penjualan barang akan saling terhubung untuk perhitungan bonus dalam program pemasaran perusahaan.
- Upline adalah mitra usaha yang secara garis sponsorisasi maupun struktur jaringan berada di atas baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Downline adalah mitra usaha yang secara garis sponsorisasi maupun struktur jaringan berada di bawah baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Komitmen Mitra Usaha adalah pernyataan Mitra Usaha yang berisi janji terhadap PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA untuk mematuhi peraturan yang ada, Kode Etik dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Tanggal penerimaan adalah tanggal ketika barang diterima oleh mitra usaha dalam pengiriman atau pengambilan.
- Nomor keanggotaan adalah nomor identifikasi yang diberikan perusahaan kepada mitra usaha sebagai bukti dalam berhubungan dengan perusahaan, sesama mitra usaha dan konsumen.
- Starter Kit adalah satu set panduan yang disiapkan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA kepada Mitra Usaha yang berisikan Formulir Pendaftaran, Kode Etik, Marketing Plan, Katalog Produk, Daftar Harga, dan Company Profile.
- Bonus adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada mitra usaha yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai nilai hasil penjualan baik secara pribadi maupun jaringannya.
- Skema Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Mitra usaha melalui jaringan pemasaran dengan sistem penjualan langsung.
- Buy Back Guarantee adalah jaminan pembelian kembali produk yang telah dibeli oleh Mitra Usaha jika Mitra Usaha diberhentikan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA atau mengundurkan diri menjadi Mitra Usaha.
- Cooling of periode adalah masa tenang atau waktu untuk berfikir calon Mitra Usaha untuk melanjutkan keanggotaannya atau menghentikan keanggotaannya. Cooling of periode ini adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal registrasi pada lembar permohonan.
- Satisfaction Guarantee adalah suatu jaminan pengembalikan uang pembelanjaan produk atau mengganti produk kepada Mitra Usaha secara penuh dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah barang diterimaoleh Mitra Usaha.
- Stockiest adalah Mitra Usaha yang diberikan otoritas dan tanggung jawab oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA untuk memberikan layanan dalam hal penjualan barang dan hal lainnya yang berkaitan dengan bisnis di lingkungan Perusahaan PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA kepada Mitra Usaha lainnya.
- Mitra Usaha Tetap adalah Mitra Usaha yang telah terdaftar memenuhi persyaratan keanggotaan dan telah melewati masa Cooling Of Period merupakan Mitra Usaha yang terdaftar seumur hidup di PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA kecuali mengundurkan diri dan/atau pengalihan hak.
- Mitra Usaha Aktif adalah Mitra Usaha Tetap yang telah secara aktif melakukan penjualan produk kepada Mitra Usaha lain dan secara aktif melakukan pembelanjaan pribadi minimal selama 3 (tiga) bulan.
- Mitra Usaha Pasif adalah Mitra Usaha Tetap yang tidak secara aktif melakukan pembelanjaan minimal selama 3 (tiga) bulan dan/atau melakukan pelanggaran Kode Etik PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
PERSYARATAN KEANGGOTAAN/MITRA USAHA
- Persyaratan menjadi Mitra Usaha:
a. Perorangan
b. Warga Negara Indonesia
c. Usia minimal 18 tahun
d. Telah dewasa secara hukum di Indonesia
e. Memiliki KTP
f. Memiliki nomor rekening tabungan
g. Memiliki Sponsor
h. Mengisi formulir pendaftaran Mitra Usaha
i. Dengan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka Mitra Usaha akan mendapatkan Starter Kit yang berisi Formulir Pendaftaran, Kode Etik, Marketing Plan, Katalog Produk, Daftar = Harga, dan Company Profile.
- Prosedur pendaftaran menjadi Mitra Usaha :
a. Setiap calon Mitra Usaha wajib mengisi formulir pendaftaran dan direferensikan oleh seorang Sponsor.
b. Formulir pendaftaran wajib diisi data identitas calon Mitra Usaha, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Calon Mitra Usaha mengisi formulir dengan sebenar-benarnya;
II. Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di KTP;
III. Nama Calon Mitra Usaha harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai \ transfer dana sarana penerimaan Bonus, apabila Nama Mitra Usaha di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima reward, maka Mitra Usaha tersebut wajib menyertakan surat pernyataan dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan dengan syarat Suami / Istri / Anak;
IV. Calon Mitra Usaha bersedia dan membayar biaya pendaftaran.
- Setiap Mitra Usaha PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA akan mendapatkan 1 (satu) nomor keanggotaan yang dikeluarkan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Mitra Usaha memiliki keanggotaan seumur hidup jika semenjak bergabung melakukan pembelanjaan barang.
- Seorang Mitra Usaha sebagai pribadi yang independen.
- Perubahan informasi keanggotaan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya. Adapun hal-hal yang bisa diajukan perubahan adalah: alamat pengiriman, nomor rekening, nomor telepon dan alamat email. Akan tetapi tidak dapat melakukan
perubahan nama.
- Mitra Usaha dapat mengundurkan diri dari keanggotaan, dengan cara mengirimkan surat dan ditandatangani diatas materai Rp. 6000.
- Dalam hal bergabung (mendaftar) kembali menjadi mitra usaha baru di posisi jaringan dan garis sponsorisasi berbeda
dari sebelumnya dapat dilakukan dengan kondisi yaitu :
a. telah mengundurkan diri dari keanggotaan sebelumnya
b. tidak aktif menjalankan kegiatan usaha baik secara online atau offline selama minimal enam bulan terhitung sejak tanggal mengundurkan diri.
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
A. HAK - HAK MITRA USAHA
-
Setiap Mitra Usaha PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA akan mendapatkan 1 (satu) nomor registrasi.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan Stater Kit setelah melakukan pembayaran pendaftaran menjadi Mitra Usaha.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan Bonus sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Marketing Plan Perusahaan.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan ganti rugi atas barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan seperti: kemasan yang berbeda, jumlah satuan yang berbeda, dan lain - lain.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan pelatihan dan mengikuti acara yang diselenggarakan oleh perusahaan, baik secara gratis maupun bayar.
- Mitra Usaha berhak mendapatkan Periode Masa Pertimbangan (Cooling of Period), Jaminan Kepuasan atas barang (Satisfication of Guarantee) dan Jaminan Pembelian Kembali (Buyback Guarantee).
- Mitra Usaha berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam memasarkan barang dari perusahaan.
B. KEWAJIBAN DAN KOMITMEN MITRA USAHA
- Memberikan seluruh informasi yang benar pada saat Registrasi sesuai dengan data - data pribadi dan akan menginformasikan hal yang sama kepada semua team Mitra Usaha yang ada dijaringan saya.
- Mitra Usaha akan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA baik dalam hal operasional ataupun yang berhubungan dengan pemasaran.
- Mitra Usaha akan bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas serta tidak memihak dalam melaksanakan usaha ketika saya bertindak sebagai Mitra Usaha PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Mitra Usaha wajib mengikuti dan mematuhi Kode Etik.
- Mitra Usaha tidak akan Memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap semua produk-produk dan atau marketing plan yang sudah ditetapkan PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA, kepada khalayak ramai, dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
HAK DAN KEWAJIBAN PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA
A. HAK PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak mempertimbangkan untuk menolak atau menerima atas permohonan registrasi Mitra Usaha.
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak memberikan sanksi terhadap Mitra Usaha berupa peringatan pertama, kedua dan menghapus keanggotaan Mitra Usaha, Apabila Mitra Usaha melakukan hal – hal yang diatur dalam ketentuan Larangan Mitra Usaha.
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak merubah, memperbaiki atau memperbarui Skema Kompensasi, Bonus, harga barang dan ketentuan lain yang berhubungan dengan Mitra Usaha melalui pemberitahuan.
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menahan bonus Mitra Usaha dikarenakan adanya pelanggaran.
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA tidak akan menyetujui penguduran diri seorang Mitra Usaha dan bergabung dengan jaringan lain seketika, dengan alasan: Tidak pernah dihubungi sponsornya, tidak bisa berkembang di jaringan yang sekarang, berselisih paham dengan upline/downline atau alasan lain yang tidak ada hubungannya dengan kode etik PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
Apabila Mitra Usaha tersebut ingin tetap pindah ke jaringan lain, dipersilahkan, dengan cara mengundurkan diri dari keanggotaan yang sekarang dan bergabung kembali ke jaringan yang baru, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah pengunduran diri tersebut.
B. KEWAJIBAN PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA
- Memberikan 1 (satu) nomor registrasi kepada Mitra Usaha.
- Memberikan bonus kepada Mitra Usaha yang sudah memenuhi target penjualan.
- Memberikan informasi dan penjelasan yang baik, benar dan lengkap kepada calon Mitra Usaha dan Mitra Usaha.
- Memberikan kepada Mitra Usaha berupa Periode Masa Pertimbangan (Cooling of Period), Jaminan Kepuasan atas barang (Satisfication of Guarantee) dan Jaminan Pembelian Kembali (Buyback Guarantee).
- Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Usaha yang diatur khusus pada pasal 18 Kode Etik ini.
- Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Mitra Usaha.
- Memberikan Alat Bantu Penjualan (Starter Kit) kepada Mitra Usaha setelah memperoleh pembayaran dan informasi permohonan pendaftaran yang benar.
- Perusahaan akan membayarkan Bonus tepat waktu dan/atau apabila hari pembayaran bonus tepat pada hari libur nasional/tanggal merah maka Perusahaan akan membayarkan bonus pada hari kerja selanjutnya.
- Dalam keadaan apapun, Mitra Usaha tidak akan menggunakan jaringan kerja PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA untuk pemasaran produk-produk direct selling atau multi level lain, selain yang disetujui oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA. Apabila itu tetap dijalankan dan ada Mitra Usaha lain yang merasa dirugikan, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 dan 2. Apabila Mitra Usaha melakukan untuk yang ke-3 kalinya, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak untuk menghapus keanggotaan Mitra Usaha bersangkutan dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Mitra Usaha dilarang mengganti kemasan produk ataupun mengurangi/menambah jumlah/isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA. Apabila itu tetap dijalankan dan terdapat adanya laporan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 dan 2, dan apabila Mitra Usaha melakukan untuk ke-3 kalinya, PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak untuk menghapus keanggotaan saya dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA serta memprosesnya secara hukum serta memprosesnya secara hukum.
- Mitra Usaha dilarang untuk mengurangi/menambah Marketing Plan diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA. Apabila Mitra Usaha ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan, maka Mitra Usaha tersebut tidak akan menggunakan logo atau kata-kata PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA didalam program tersebut, baik itu dicantumkan di flyer, internet atau media komunikasi sekalipun. Apabila itu tetap dijalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1 dan 2 apabila melakukan untuk ke-3 kalinya, PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak untuk menghapus keanggotaan dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Mitra Usaha dilarang menjual produk dibawah harga (cutting price) yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA. Apabila itu tetap dijalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1, dan 2 apabila melakukan untuk ke-3 kalinya, PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak untuk menghapus keanggotaan dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA. serta memprosesnya secara hukum.
- Mitra Usaha dilarang menjanjikan penambahan hak usaha. Apabila itu tetap dijalankan dan dilaporkan secara tertulis dengan bukti yang cukup oleh Mitra Usaha lain, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Dan 2, apabila melakukan untuk ke-3 kalinya, PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak untuk menghapus keanggotaan dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Seorang Mitra Usaha tidak diperbolehkan menjual barang-barang PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA secara tidak langsung kepada non-Mitra Usaha dengan harga Mitra Usaha ataupun harga retail.
- Seorang Mitra Usaha tidak diperbolehkan memperkenalkan atau mensponsori pegawai PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA, termasuk orang tuanya dan sanak saudara dari pegawai tersebut.
- Seorang Mitra Usaha tidak diperkenankan untuk menganjurkan atau membujuk downline dari garis pensponsoran lain untuk bergabung digaris sponsornya.
- Seorang Mitra Usaha tidak diijinkan menambah, merubah isi materi website PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA dan dengan alasan apapun, tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Seorang Mitra Usaha tidak diijinkan melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti menjual melalui online atau toko online, market place, toko eceran, apotik dan sejenisnya.
KETENTUAN STATUS MITRA USAHA DAN PENGALIHAN HAK
- Jika dua orang Mitra Usaha memutuskan untuk menikah, maka bagi mereka diperbolehkan tetap berada dalam jaringan yang terpisah dan independen.
- Adapun suami istri bisa bergabung menjadi satu nomor keanggotaan ataupun berbeda nomor keanggotaan asal masih dalam satu jaringan yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Jika pasangan nikah Mitra Usaha mengajukan perceraian maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA akan mempertahankan keanggotaan awal sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani sampai ada keputusan pengadilan, yang menyebutkan sebaliknya.
- Dalam hal Mitra Usaha meninggal dunia, maka keanggotaan berikut Bonus yang terkait dapat diwariskan kepada ahli waris apabila ia telah menyerahkan pada Perusahaan, dokumen-dokumen yang secara hukum sah membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dari Mitra Usaha termaksud.
- Ahli waris yang akan menggantikan posisi Mitra Usaha yang meninggal, maka ia harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Perusahaan antara lain:
a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai Mitra Usaha
b. Mengisi formulir yang disediakan oleh Perusahaan
c. Melampirkan bukti surat kematian Mitra Usaha yang telah disahkan oleh yang berwenang
d. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang
e. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan atas pengalihan usaha tersebut kepada ahli waris.
f. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga.
- Dalam hal Mitra Usaha ingin mengalihkan keanggotaannya bukan karena meninggal dunia, namun memutuskan untuk mengalihkan hak atas usaha yang dimilikinya, maka Mitra Usaha wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan membuat Surat Pernyataan pelepasan hak yang membebaskan Perusahaan dari segala konsekuensi yang mungkin terjadi, tidak terbatas pada tuntutan hukum dari pihak ketiga manapun dilengkapi dengan Surat Pernyataan tidak akan bergabung kembali.
MASA PERTIMBANGAN(COOLING OF PERIOD)
Prosedur masa pertimbangan pembatalan keanggotaan (Cooling of Period) sebagai Mitra Usaha:
- Batas waktu pengunduran diri sebagai Mitra Usaha adalah 10 (sepuluh) hari sejak tanggal melakukan registrasi.
- Perusahaan akan mengembalikan uang keanggotaan sebesar Rp. 100.000,- yang Sudah disetorkan sebelumnya kepada Mitra Usaha tersebut jika Mitra Usaha ini mengembalikan Business Album/Stater Kit dan alat bantu yang sudah diterima dalam keadaan baik, tanpa dipungut biaya apapun.
JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE)
- Perusahaan akan membeli kembali sisa produk termasuk alat bantu penjualan yang masih layak jual dan utuh dari Mitra Usaha yang memutuskan untuk menghentikan keangggotaannya ataupun diberhentikan oleh Perusahaan.
- Prosedur Jaminan Pembelian Kembali: Perusahaan akan melakukan Pembelian Kembali atas produk yang telah dibeli dari Perusahaan jika kondisi Produk belum kadaluarsa, belum dibuka, layak jual dan tetap dalam kemasan utuh dengan prosedur sebagai berikut:
a. Batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan pemberhentian keanggotaan atau pengunduran diri keanggotaan.
b. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
c. Melampirkan formulir pembelian barang asli.
d. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.
e. Perusahaan akan memotong biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh prosen) dari harga Produk yang tercantum di Invoice, ditambah biaya seluruh Bonus dan manfaat lainnya yang telah dikeluarkan terkait dengan pembelian Produk yang dikembalikan.
f. Pembayaran Pembelian Kembali oleh Perusahaan akan dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak pengajuan oleh Mitra Usaha agar Perusahaan dapat melakukan verifikasi atas barang yang diterimanya tersebut.
JAMINAN MUTU (SATISFACTION GUARANTEE)
- Perusahaan wajib memberikan jaminan mutu (satisfaction guarantee) kepada Mitra Usaha, yaitu dengan mengirimkan Produk yang minimal memiliki waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa kadaluwarsa.
- Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembelian, Perusahaan juga wajib menerima kembali dan mengganti Mitra Usaha dengan Produk pengganti, jika Produk yang diterima oleh Mitra Usaha ternyata memiliki cacat pabrikan.
- Prosedur pengembalian produk Jaminan Mutu : Perusahaan memberikan tenggang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kepada mitra usaha untuk mengembalikan produk apabila produk tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dengan kondisi kemasan yang berbeda, kandungan nutrisi yang berbeda, jumlah satuan yang berbeda dengan prosedur sebagai berikut :
a. Batas waktu pengembalian 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembelian dan/atau pemberitahuan secara tertulis kepada Perusahaan.
b. Perusahaan akan melakukan verifikasi produk dan bukti pembelian.
c. Pengembalian produk bukan hasil manipulasi atau dengan sengaja dirusak atau pemalsuan.
d. Melampirkan formulir pembelian barang asli.
e. Melampirkan formulir penukaran dan pengembalian barang yang telah dilengkapi.
f. Penggantian produk atau pengembalian uang (apabila produk yang diinginkan tidak tersedia) akan dilakukan pada hari yang sama dengan syarat Mitra Usaha atau kuasanya datang langsung ke Perusahaan. Apabila barang retur akan dikirim maka perusahaan akan mengirim dalam waktu minimal 2 (dua) hari kerja setelah verifikasi.
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR DAN PELANGGARAN KODE ETIK
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA akan ikut menengahi perselisihan yang terjadi antar Mitra Usaha antar sponsor, yang berasal dari satu atau beberapa individu, agar tercipta situasi yang kondusif diantara Mitra Usaha atau Sposor.
- Seorang Mitra Usaha yang melaporkan Mitra Usaha yang lain, dikarenakan dugaan adanya pelanggaran kode etik, wajib menyertakan bukti OTENTIK dengan melaporkan melalui email atau media lain secaratertulis dan ditujukan kepada customer service PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA. Pengaduan via telepon atau pembicaraan langsung tanpa bukti, tidak akan diproses, termasuk pengaduan secara pribadi kepada managemen.
- Sebaliknya, pelaporan palsu oleh si Pelapor, dengan tujuan ingin menjatuhkan/merugikan Mitra Usaha atau group lain, akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan 1. Apabila melanggar untuk ke-2 kalinya, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIAakan menghapuskan nomor keanggotaannya.
- Mitra Usaha maupun Perusahaan dapat mengakhiri keanggotaan Mitra Usaha secara sepihak setiap saat dan tanpa memberikan alasan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Mitra Usaha dilarang menjual barang milik Perusahaan sejak Mitra Usaha menerima atau mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian Mitra Usaha dari atau kepada Perusahaan.
- 2. Keanggotaan Mitra Usaha berakhir dengan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Adanya putusan pengadilan yang ditetapkan terhadap Mitra Usaha yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari karena masih menunggu penyelesaian atau pembayaran, maupun karena masih harus menunggu putusan banding; atau
b. Mitra Usaha melanggar ketentuan dan persyaratan Kode Etik ini, atau gagal mematuhi atau memenuhi instruksi- instruksi, aturan-aturan atau peraturan-peraturan Perusahaan (baik lisan maupun tertulis); atau
c. Mitra Usaha tidak mengikuti pelatihan, produksi, persistensi atau persyaratan-persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Mitra Usaha didalam Kode Etik ini yang ditetapkan oleh Perusahaan atau yang dipersyaratkan berdasarkan oleh hukum, undang-undang, peraturan perundang-undangan, peraturan- peraturan, kode-kode dan pedoman-pedoman instansi pemerintah dari waktu ke waktu.
d. Perusahaan menganggap Mitra Usaha tidak memenuhi kewajiban-kewajiban Mitra Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal ini pada khususnya dan kewajiban lain yang berlaku atau diatur dalam Kode Etik ini pada umumnya.
e. Mitra Usaha diketahui telah melakukan penjualan di luar ketentuan Perusahaan.
- Bagi mitra usaha yang ingin mengajukan diri untuk menjadi Stockist maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Mitra Usaha Aktif.
b. Melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Menjadi Stockist.
c. Melampirkan daerah area Stockist yang akan diajukan untuk Perorangan.
- Keberadaan Stockist merupakan perpanjangan tangan Perusahaan maka Perusahaan akan memberikan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
a. Stockist mendapatkan account/user system penjualan
b. Stockist mendapatkan Katalog Produk dan Spanduk/Banner
c. Stockist mendapatkan Manfaat lainnya
- Perusahaan bisa menerima order langsung dari setiap mitra usaha dari kota-kota yang sudah ada stockist di satu provinsi, jika :
a. Tidak bisa dihubungi dalam waktu 1x24 jam.
b. Berbisnis dengan perusahaan Direct Selling atau MLM dari perusahaan lain.
c. Stockist berselisih dengan mitra usaha tersebut tanpa penyelesaian dari dalam selama 2x24 jam.
d. Stockist tersebut hanya ingin melayani jaringannya sendiri.
- Stockist merupakan perpanjangan tangan perusahaan. Apabila ada mitra usaha, baik itu di dalam jaringannya ataupun di luar jaringannya, yang telah menipu dan atau mempermainkan stockist, maka perusahaan akan memberikan sanksi memutuskan kemitraan dengan yang bersangkutan tanpa terkecuali.
- Mengacu pada Skema Pemasaran yang telah dibuat, maka Perusahaan akan membayarkan Bonus kepada Mitra Usaha, sesuai dengan prestasi yang dihasilkan.
- Pembayaran bonus dilakukan Perusahaan dengan sistem Harian dan dibayarkan kepada Mitra Usaha setiap hari kerja pembayaran bonus tepat pada hari libur nasional/tanggal merah maka Perusahaan akan membayarkan bonus pada hari kerja selanjutnya.
- Setiap Bonus akan ditransfer oleh Perusahaan ke Rekening Bank dari Mitra Usaha yang sudah dicantumkan dalam Formulir Pendaftaran.
- Semua pembayaran Bonus akan dikelola oleh Bank yang menjadi mitra Perusahaan dan dibayarkan pada hari kerja Bank.
- Untuk kelancaran pembayaran Bonus, maka Mitra Usaha wajib memiliki rekening di bank yang menjadi mitra Perusahaan. Segala konsekwensi yang muncul akibat tidak dipenuhinya kewajiban membuka rekening di Bank mitra Perusahaan adalah tanggung jawab Mitra Usaha.
- Setiap Bonus akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah.
Perusahaan wajib memungut Pajak pertambahan Nilai (PPn) dan memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas segala Transaksi yang timbul di PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
HUBUNGAN PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA DENGAN PENJUALAN LANGSUNG LAIN
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA tidak mempersoalkan setiap Mitra Usaha/Leader/Group Leader PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA untuk berbisnis didirect selling/MLM lain. Yang tidak diperbolehkan adalah merekrut Mitra Usaha/Leader/Group Leader PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA yang ingin focus di PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA untuk bergabung di direct selling /MLM lain tersebut. Apabila ada Mitra Usaha lain yang merasa tidak nyaman dan dirugikan dalam hal ini maka Mitra Usaha tersebut harus membuat surat pelaporan tertulis kepada PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA dengan disertai bukti otentik. Dengan bukti tersebut maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA berhak menegur Mitra Usaha tersebut dengansurat peringatan 1. Apabila terjadi untuk ke-2 kalinya, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA dapat menghapus keanggotaan nya di PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA tanpa terkecuali.
- Khusus untuk Mitra Usaha/Leader/Group Leader yang sudah mempunyai minimal jumlah jaringan kanan 5.000 dan kiri 5,000, maka TIDAK DIPERBOLEHKAN untuk bergabung dengan Direct Selling maupun MLM lain, baik itu sebagai Mitra Usaha, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen dari produk-produknya, untuk menghindari fitnah terhadap dirinya, jaringannya dan PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA.
- Bagi yang sudah terlanjur menjadi Mitra Usaha, presenter acara, motivator, pemegang saham, komisaris maupun produsen aktif di Direct Selling maupun MLM lain, PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA akan mengirimkan surat pernyataan melalui email kepada yang bersangkutan, apakah ingin tetap berkarir di PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA atau memilih untuk bergabung dengan Direct Selling maupun MLM lainlain tersebut. Apabila memilih berkarir Direct Selling maupun MLM lain, yang bersangkutan harus meng-upload surat pernyataan tersebut di web resmi PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA sebagai bentuk pertanggung jawaban informasi kepada seluruh jaringannya.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN MUSYAWARAH
- Dalam memutuskan suatu perselisihan di antara Mitra Usaha, PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIAakan ikutmembantu menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat APABILA perselisihan tersebut berhubungan dengankode etik saja dan bukan masalah pribadi.
- PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA tidak akan memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI OTENTIK dan atauBUKTI TERTULIS dan atau BUKTI FISIK dari yang melaporkan serta PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA akan memprosesnya minimal 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tersebut diterima. (Kecuali untuk perselisihan tertentu yang memerlukan waktu lebih lama).
- Apabila perselisihan tersebut diatas tidak berhasil diselesaikan secara damai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak musyawarah pertama kali dilaksanakan, maka PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA dan Konsultan sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan- peraturan dan prosedur arbitrase BANI. Keputusan BANI merupakan keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat kedua belah pihak yang bersengketa.
Perusahaan wajib melaksanakan pembinaan dan pelatihan kepada Mitra Usaha dengan melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra Usaha sesuai dengan Skema Pemasaran (Marketing Plan) serta Kode Etik menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Pembinaan Mitra Usaha Baru (tentang Produk, Marketing Plan serta Kode Etik) yang dilakukan Setiap hari Rabu dan hari Sabtu.
- Pelatihan Motivasi & Pembinaan Jaringan yang dilakukan Setiap hari Sabtu.
- Kode Etik ini berlaku untuk usaha penjualan langsung Perusahaan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Semua Mitra Usaha yang melakuan transaksi di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik ini.
- Apabila Perusahaan melakukan perubahan/ perbaikan/ pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan/ diterbitkan oleh Perusahaan.
- Apabila perusahaan akan melakukan perubahan Skema Pemasaran dan Kode Etik, maka Perusahaan wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan yang berwenang sebelum disosialisasikan kepada Mitra Usaha.
- Dalam hal terjadi perubahan Skema Pemasaran dan Kode Etik, Perusahaan akan melakukan sosialisasi kepada para Mitra Usaha sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut efektif dilaksanakan.
Kode Etik ini diterbitkan terbatas untuk Mitra Usaha PT. SHANNEN GLOBAL INDONESIA
Jakarta, 6 Februari 2019